Munir: Dukcapil Terus Mendorong Sukses GISA di Depok

GDC, depokupdate.com |Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus mendotong upaya menyukseskan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Gerakan ini meliputi empat program, yaitu Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan serta Program Sadar Melayani Masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), HM Misbahul Munir, menjelaskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) adalah gerakan membangun sadar masyarakat kota Depok tentang pentingnya Dokumen Kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Mulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Begitu lahir perlu Akta Kelahiran, perlu Kartu Anak Indonesia, KTP dan seterusnya hingga meninggal pun ahli warisnya harus buatkan Akta Kematian” terang Munir saat Ngopi bareng Sekber di kantor Sekber Wartawan Depok, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 11 Kelurahan di 11 Kecamatan sebagai Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan Adminduk Warga Depok, Disdukcapil Siapkan Sejumlah Kegiatan

“Waktu itu pak Walikota mencanangkan GISA, di Halaman Balaikota Depok, pada ulang tahun Depok 2018. Ada SK Walikotanya” tegas Munir.

Program GISA yang kedua, tambah Munir, adalah sadar pemutahiran data kependudukan. Yaitu pemutahiran data Kartu Keluarga (KK). Utamanya di kolom pendidikan dan pekerjaan.

“Jumlah Kepala Keluarga di kota Depok sebanyak 547.472 kepala Keluarga. Yang sudah melakukan pemutahiran data sebanyak 493.119 Kepala Keluarga, jadi yang belum 54.353 Kepala Keluarga” jelas Munir.

Yang ketiga adalah sadar pemanfaatan data kependudukan. Munir menyebut ada lima Pemanfaatan data kependudukan ini.

“Untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta pencehan masalah hukum dan kriminal” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan