Irish Bella Puji Layanan Disdukcapil Depok

Reporter: YN
Editor: APB

BALAIKOTA | depokupdate – Artis ternama Irish Bella yang baru-baru ini memanfaatkan layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) mengapresiasi pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Irish Bella yang berdomisili di Kota Depok menyampaikan rasa puasnya terhadap kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Depok.

“Alhamdulillah lancar, mudah prosesnya dan cepat. Pokoknya nyaman banget,” ungkap Irish Bella melalui akun Instagram Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, @ainiwidayatti, pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

“Jadi untuk teman-teman yang ingin mengurus surat atau administrasi kependudukan lainnya bisa datang langsung, karena pelayanannya sangat cepat dan ramah,” tambahnya.

SILONDO BERMULA

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan layanan penggantian foto, status, atau tanda tangan pada KTP-el dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).

“Jika sudah mengajukan, nanti akan mendapatkan nomor pendaftaran dan menunggu admin menginformasikan jadwal perekaman,” jelas Nuraeni di kutip pada Selasa (11/06/2024)

BACA JUGA:  Munir: Dukcapil Terus Mendorong Sukses GISA di Depok

Adapun syarat-syarat untuk layanan penggantian foto, status, atau tanda tangan meliputi beberapa kondisi seperti foto pada KTP-el yang belum berhijab, operasi plastik wajah, perubahan tanda tangan, perubahan wajah secara signifikan, serta menyertakan surat pernyataan alasan adanya perubahan dengan materai yang cukup.

Layanan inovatif dan responsif ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Kota Depok untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan proses administrasi kependudukan berjalan dengan lancar, mudah, dan nyaman.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan tersebut, Silondo Bermula hadir sebagai solusi modern dan efisien dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait