Tingkatkan Pelayanan Adminduk Warga Depok, Disdukcapil Siapkan Sejumlah Kegiatan

Editor: MAS

depokupdate.com||  Sejumlah kegiatan dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tahun ini telah disiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Diantaranya, kegiatan gebyar perekaman KTP elektronik di sekolah dan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang telah sukses digelar pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayati, Jumat (6/1/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayati.

Dirinya mengatakan, untuk perekaman KTP elektronik di sekolah-sekolah sudah mulai dilaksanakan dari awal Januari hingga Februari mendatang. Pada kegiatan tersebut petugas akan turun langsung ke sekolah.

“Beberapa agenda telah kami rancang untuk percepatan pelayanan. Kegiatan selanjutnya RW Sadar Adminduk, agar satu RW di tiap kelurahan menerapkan ini,” ucapnya.

Program Fasilitasi Akta Kelahiran Ke Rumah Warga (Fastaraga) juga akan digelar kembali. Untuk memenuhi Hak Sipil Anak dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akta kelahiran secara gratis pada April hingga Mei 2021.

BACA JUGA:  Munir: Dukcapil Terus Mendorong Sukses GISA di Depok

“Layanan Disdukcapil akan difokuskan kepada jemput bola. Gladis Tiktok juga akan kembali digelar pada Oktober dan November 2022. Selanjutnya juga program Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) yang akan dilanjutkan sebagai agenda rutinan,” jelasnya.

Nuraeni menjelaskan, selain program percepatan pelayanan, tahun ini Unit Pelayanan Publik (UPP) juga bakal beropesional di beberapa kecamatan. Sebagai awalan hanya lima kecamatan yang akan dibuka terlebih dahulu pada Februari hingga Maret 2022.

“Kehadiran UPP juga untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada warga. Dengan begitu, dapat memenuhi hak warga untuk memperoleh dokumen kependudukan,” jelasnya. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait