KUA Cipayung Ingatkan Bahaya Judi Online Ke Calon Pengantin

Reporter: YN
Editor: PRM
KUA Cipayung Dokumentasi
KUA Cipayung Dokumentasi

CIPAYUNG,depokupdate.id – KUA (Kantor Urusan Agama) Cipayung Ingatkan Bahaya Judi Online Ke Calon Pengantin.

Himbauan ini disampaikan untuk menindaklanjuti maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini.

Kepala KUA Kecamatan Cipayung Musa mengatakan, akibat banyaknya masyarakat yang terjerat kasus judi online pemerintah mengambil tindakan tegas untuk memberantasnya.

Mulai dari memblokir berbagai situs judi online, menutup rekening bandar judi, hingga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

“Sesuai amanat Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami turut berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi bahaya judi online kepada pasangan calon pengantin,” ungkapnya, Minggu (30/06/2024).

Dikatakannya, KUA Cipayung langsung mengambil sikap menginstruksikan jajarannya terutama Penyuluh Agama Islam dan penghulu untuk dapat memberikan materi pencegahan dini bahaya judi online dengan segala akibat negatifnya.

BACA JUGA:  Bunda Elly Farida Dukung Pelaksanaan MPLS

“Bahaya judi online ini menjadi materi wajib untuk disampaikan oleh penyuluh agama dan penghulu pada setiap gelaran bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan juga untuk dapat disampaikan kepada jamaah majlis taklim binaan mereka,” ujar Musa.

Lanjutnya, bahaya akibat judi online banyak, selain membuang-buang waktu, juga dapat merusak ekonomi keluarga, pengabaian terhadap keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.

“Kami tidak ingin keluarga generasi penerus ke depannya terjerat kasus judi online, karena merekalah harapan masa depan bangsa ini,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait