DEPOKUPDATE.ID – Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menekankan pentingnya setiap permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku secara ketat.
Menurutnya, setiap pemohon SIM harus melewati serangkaian proses yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik, semua tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengemudi serta memahami serta patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Proses tersebut harus diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Multazam Lisendra, Minggu (05/05/2024).
Setelah berhasil lulus ujian praktik, proses selanjutnya adalah pemotretan pemohon untuk pembuatan foto SIM. Baru setelah itu, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
“Pemohon tidak dikenakan biaya tambahan untuk laminating SIM di Satpas Polres Metro Depok. Setelah proses cetak selesai, tidak ada biaya lagi yang dibebankan kepada pemohon,” tegas Multazam Lisendra.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya klaim tentang adanya biaya tambahan untuk laminating SIM yang harus ditanggung oleh pemohon.
“Didalam ruang pemotretan pun hanya pemohon saja yang boleh masuk,” tambahnya.
Dengan demikian, proses pembuatan SIM di Satpas Polres Metro Depok dijamin transparan dan tidak ada biaya tersembunyi yang harus dibayarkan oleh pemohon setelah proses cetak selesai. Multazam Lisendra menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas.