Dishub Kota Depok Tertibkan Parkir Liar di Sepadan Jalan Margonda Raya dan Kartini

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Kesadaran memarkirkan kendaraan oleh warga Depok sepertinya masih kurang. Bahkan masyarakat terkesan masa bodo. Hal ini misalnya, nampak saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menertibkan parkir liar kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Margonda, dan jalan Kartini tidak dihiraukan.

Penertibkan parkir liar yang ada disepanjang Jalan Margonda Raya dan jalan Kartini Kota Depok, sekitar 20 kendaraan roda dan roda empat yang terdata melanggar, namun selebihnya mereka memakirkan sendiri di tempat parkir yang di sediakan.

Demikian dikatakan Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Yunan Lubis, menuturkan langkah penertiban dilakukan guna mengembalikan pedestrian untuk para pejalan kaki.

”Kami kembali mulai melaksanakan penertiban. Namun sebelum itu dilaksanakan kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujar Yunan kepada media online di lokasi jalan Margonda Raya, Kamis (3/11/2022).

Yanan yang langsung terjun ke lapangan bersama Kasi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Yanvisesa Panduwijaya munuturkan, tercatat, ada sebanyak 20 lebih kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan.

”Yang tidak mau di pindahkan kami menggembok kendaraan yang kedapatan parkir sembarang tempat, selanjutnya mereka akan dikenakan tilang dan akan diurus di kepolisian,” tegas Yunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com