Satu Tahun B2W Bersama DBR Kota Depok Hari Ini Gelar Bersepeda Jelajahi Perbatasan Depok

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Peringati Satu Tahun Komunitas Bike to Work (B2W), bersama Depok Borders Ride (DBR) menggelar kegiatan sepeda bersama Kelilingi perbatasan Kota Depok yang pertama kali, yang berlangsung, Minggu (29/01/2023). Acara pagi itu dilepas langsung Asisten Perekonomian Setda Kota Depok Sidik Mulyono, yang di dampingi Ketua B2W Nanda dan jajaran DBR Kota Depok. Kehadiran Walikota Depok menambah semangat panitia, nantinya akan memberikan medali para juara akan di berikan langsung Walikota Depok KH. Muhammad Idris.

Aksi itu merupakan kolaborasi antara Bike To Work (B2W) Indonesia Kota Depok dengan komunitas bersepeda DBR, ini dimulai start dari Balaikota Kota Depok, menuju arah margonda dan finish kembali ke balaikota Depok. Jarak tempuh dari Balaikota Depok kurang lebih 90 km, mengelilingi wilayah perbatasan Kota Depok di 11 Kecamatan.

Aksi bertujuan untuk mendorong penggunaan sepeda sebagai solusi transportasi di Kota Depok. Ratusan peserta mengikuti kegiatan tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia seperti dari Jogja, Jabodetabek dan dari Jawa Timur.

Walikota Depok KH. Muhammad Idris, berfoto bersama Ketua B2W Depok Nanda Putra Azhar dan jajaran panitia DBR

Ketua Bike To Work, Nanda Putra Azhar mengatakan, peserta kegiatan bersepada ini lebih dari 500 orang yang merupakan anggota komunitas bersepeda dan masyarakat pecinta sepeda seluruh Indonesia. Untuk aktivitasnya sehari hari maupun bersepeda untuk olah raga.
“Tujuan dari kegiatan ini mengajak dan mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memasyarakatkan penggunaan sepeda sebagai alat transportasi dalam kegiatan sehari-hari yang ramah lingkungan,” ujar Nanda kepada media ini, Minggu (29/01/2023) di Balaikota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com