PWOIN kota Depok Gelar Diskusi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

by: DIM
editor: YN

Nurleli berharap wartawan yang tergabung PWOIN Kota Depok dapat memberikan berita – berita yang mendidik masyarakat (edukatif) tidak mengumbar kebencian dan hoaks, tutur Nurleli Sekdis Diskominfo kota Depok.

Acara dilanjut dengan penyerahan sertifikat lomba karya tulis dan penghargaan sebagai bentuk partisipasi panitia terhadap peserta dan juga terhadap miitra wartawan.

Lomba karya tulis di berikan kepada Batman Napitupulu wartawan salah satu anggota PWOIN Kota Depok, Diana Hanny wartawati dari unsur eksternal dan Muhammad Artivo Nugroho pelajar dari salah satu SMA Negri O4 Cimanggis kota Depok.

Bacaan Lainnya

Pemberian penghargaan juga diberikan kepada Walikota Depok Dr. KH. Muhammad Idris, Lc, ketua DPRD Depok Teuku Syahputra, Dinas Kominfo, Disporyata, DPUPR, Rutan Kls, 1 kota Depok, Bank, BRI, BJB dan BNI 46 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan sosial nya.

Usai penyerahan sertifikat dan penghargaan, kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi tentang BPJS Ketenaga kerjaan yang dibawakan oleh Moderator Wismo Basuki, bersama Algi Gumelar Setya Putra selaku narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Malam Pergantian Tahun, Sekber Wartawan Depok Larang Anggotanya Berkerumun

Acara diskusi sangat menarik karena interaksi dari audens dengan pertanyaan seputar BPJS Ketenaga kerjaan.

Menurut Algi, bahwa ada 2 jenis BPJS Ketenagakerjaan yakni, bagi pekerja penerima upah dan bagi pekerja bukan penerima upah. Ada yang “Formal” dan “Informal”, ungkapnya.

Selain itu, Algi juga menjabarkan soal tentang program serta maanfaat jaminan sosial ketenaga kerjaan dan tata cara mendaftarkan menjadi peserta. Diantaranya tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Diskusi juga membahas soal Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU), tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait