Ia mengemukakan, pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan sampah dan pendaur ulangan sampah.
Ia menegaskan, DLHK Depok sudah lakukan pengurangan dan pembatasan sampah itu, terhadap sekolah Adi wiyata dan non Adi Wiyata, perguruan tinggi, pondok pesantren, pasar dan fasyankes.
Lalu dengan perkantoran, puskesmas, ritel modern, Lapas, terminal bus, industri, penginapan, rumah makan, permukiman serta lapak.
“Dengan semua itu, kita berhasil lakukan pengurangan sampah sebesar 22,75 persen. Sedangkan penanganan sampah di TPA dan UPS organik, sebesar 71, 31 persen,” ungkapnya.
Abra percaya, dengan program pengurangan sampah plastik dan pemilihan sampah ASN dan program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities (ISWMP), serta optimalisasi pengolahan sampah di 28 UPS, upaya pengurangan dan penanganan sampah di Depok, akan meningkat sambil memperpanjang umur TPA Cipayung.
Ia menegaskan, pengurangan dan penanganan sampah sebesar 97 persen lebih itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), bisa dilihat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Abra mengutarakan, sesuai tema HPSN Kota Depok tahun 2024 atasi sampah plastik dengan cara produktif, maka cara produktif itu adalah bisa digunakan ulang, daur ulang, dikumpul lalu kirim ke pabrik.