Sekda Depok Serahkan SK Pensiun 6 ASN dan Bantuan dari KORPRI

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok. (dok.Humas dan Prokopim Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026.

Penyerahan SK dilakukan pada apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (04/05/2026).

Agung, panggilan akrabnya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap dedikasi yang telah diberikan selama menjabat sebagai ASN.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian puluhan tahun selama menjabat sebagai ASN,”

“Doakan kami yang masih berjuang untuk bisa mengemban amanah hingga masa purna bakti nanti, karena sejatinya, menjabat sebagai ASN ada masanya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sekda Depok: Rakor Bersih-bersih Kali Cipinang Upaya Mengantisipasi Cuaca ekstrim

Dirinya juga mengajak para purnabakti untuk tetap menjalin silaturahmi dan aktif dalam komunitas.

“Silaturahmi harus tetap berjalan. Kami juga imbau agar para ASN bisa tetap aktif dimasa senja,” ungkapnya.

Enam ASN yang pagi ini menerima SK pensiun, diantaranya Ahmad Ubaidillah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Aries Lolita Tjandra Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Badan Keuangan Daerah, Saiful Bahri Sekretaris Kelurahan Kukusan, Mardanih Sekretaris Kelurahan Mekarsari, Aprizal Yogasara Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Serua, Muhamad Rusli Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Cisalak, Muksit Hakim Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman berhalangan hadir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait