Organisasi dan Komunitas Kewartawanan di kota Depok Sepakat Ajukan Dana Pembinaan ke Pemkot

by: YN
editor: MAS
Para Ketua Organisasi kewartawanana saat Ngopi Bareng Spesial HPN 2022, Rabu (16/2/2022)

depokupdate.com || Ada yang istimewa di acara Ngopi Bareng Spesial memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 gelaran Sekber Wartawan Kota Depok yang dibuka Kadiskominfo, Manto, di RM Bakoel Samara 2, Mampang kota Depok, Rabu (16/2/2022).

Ngopi Bareng Spesial yang mengangkat tema “Peran dan Fungsi Organisasi / Komunitas Kewartawanan Terhadap Anggotanya” itu menghadirkan para Ketua organisasi dan komunitas kewartawanan yang ada di kota Depok sebagai nara sumber.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah Ketua Sekber Wartawan Kota Depok Tony Yusep, Koordinator Balai Wartawan Depok Jhoni Kelmanutu, Ketua Asosiasi Wartawan (Awan) Andre, Ketua Forum Wartawan Depok (Forward) Tuhari Arek, Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) Benny Gerungan, Ketua Majelis Pers Depok (MPD) Muryanto dan Ketua Jaringan Wartawan Depok (Jawarak) Rudi Harianja.

Setelah mereka memaparkan tentang peran dan fungsi organisasinya masing-masing, ada kesepakatan bersama bahwa perlunya dana pembinaan organisasi untuk menjalankan dengan baik peran dan fungsi organisasi.

BACA JUGA:  Raker IV, Inilah 20 Rengiat Sekber Wartawan di 2022

“Pada akhirnya disepakati bersama bahwa kami perlu dana pembinaan organisasi yang akan kita tandatangani bersama dan diajukan kepada pemkot Depok” ujar Jhoni Kelmanutu mewakili yang lain.

Menurutnya, hal itu adalah sebagai bentuk dukungan Pemkot dalam meningkatkan profesionalitas wartawan di Kota Depok.

“Tadi bang Herry bisik-bisik agar ada output dari diskusi Ngopi Bareng Ini. Lahirlah kesepatan ini. Kita akan deklarasikan saat puncak acara peringatan HPN 2022 tingkat Kota Depok pada tanggal 9 Maret nanti” tambah Jhony.

Tidak hanya sampai disitu, para Ketua Organisasi tersebut juga akan mengawal usulan itu hingga ke DPRD Kota Depok, agar anggarannya disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan Kota Depok tahun anggaran 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait