Ombudsman RI lakukan Kunjungan ke Kota Depok Nilai Layanan Publik Sebagai Fungsi Pencegahan

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Ombudsman Republik Indonesia (RI) lakukan Kunjungan ke Pemerintah Kota Depok dalam rangka melaksanakan penilaian tentang pelayanan publik ke sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Kota Depok di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. 

Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi mengatakan, Kota Depok masuk dalam wilayah Ombudsman Jakarta. Penilaian pelayanan publik diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. 
“Jadi, hasil penilaian ini kami harapkan adanya perbaikan dan evaluasi serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik,” kata Rita, kemarin (11/10/2022), di ruang Dinsos Kota Depok.

Dia menjelaskan, ada empat dimensi yang menjadi penilaian Pertama dimensi input yang terkait dengan kompetensi dari penyelenggara layanannya. Kedua, dimensi proses terkait dengan standar pelayanan, komponen-komponen standar pelayanan serta proses pelayanan yang ada di ruang pelayanan atau semacamnya yang diberikan oleh setiap dinas yang akan dinilai.

Kadinsos Kota Kepok Asloeah Madjri bersama Sekdis Kusumo, menerima tim penilai dari Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi, di ruang rapat

Kemudian lanjut Rita, ketiga, dimensi output yaitu dari persepsi mal administrasi atau potret dari masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan yang ada di instansi yang dinilai. Keempat, pengelolaan pengaduan.
“Karena semakin kuat pengelolaan pengaduan yang ada di setiap instansi akan semakin menguatkan instansi tersebut dan membantu untuk instansi tersebut mengevaluasi bagaimana kinerja mereka sendiri,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com