Lurah Pontir: Apapun alasannya, sampah Tidak Boleh Dibakar

by: YN
editor: PRM
Lurah Pontir, Rengga Nugraha Rojali temukan aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh warga. (dok. narasumber).

BOJONGSARI, depokupdate.id – Lurah Pondok Petir, Rengga Nugraha Rojali mengingatkan agar seluruh warga tidak membakar sampah, karena kebiasaan tersebut bukan merupakan solusi dalam penanganan sampah dan sangat dilarang, apa pun alasannya.

Menurut Rengga, pembakaran sampah justru menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mencemari udara, sedangkan abu sisa pembakaran berpotensi beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Apapun alasannya, sampah tidak boleh dibakar. Asap yang ditimbulkan dapat memicu polusi udara, sedangkan abu sisa pembakarannya bisa beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik pembakaran sampah. Warga yang masih melakukannya akan diberikan teguran, bahkan dapat dikenai tindakan lebih lanjut apabila tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan.

Sebagai langkah jangka panjang, Rengga mengajak masyarakat mulai menerapkan pengelolaan sampah yang benar dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah tangga.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Resmikan Fasilitas Air Bersih di Kelurahan Dumek

Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola dengan baik.

“Banyak keuntungan yang didapat dari kegiatan pemilahan sampah. Tinggal bagaimana masyarakat mau memulai dari rumah tangga dan lingkungannya masing-masing,” katanya.

Ia pun menambahkan, edukasi mengenai pengelolaan sampah akan terus dilakukan kepada masyarakat. Setiap kesempatan bertemu warga, Pemerintah Kelurahan Pondok Petir selalu mengingatkan pentingnya mengelola sampah secara bijak demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Melalui upaya ini diharapkan kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga kebiasaan membakar sampah dapat ditinggalkan dan digantikan dengan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait