BALAIKOTA, depokupdate.com | Walikota Depok Muhammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 420/142-Huk/Disdik Depok Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal.
Idris mengatakan libur sekolah di Depok dari semua tingkatan diperpanjang hingga 11 April 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 30 Maret.
“Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk segera melakukan langkah taktis penyusunan kembali pembelajaran sistem jarak jauh,” ujarnya dalam menyampaikan keterangan resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Rabu (25/3/2020).
Dia mengimbau, kepada orang tua agar mendampingi putranya untuk benar-benar waktunya digunakan belajar di rumah
“Orangtua agar mendampingi putar putrinya untuk benar-benar waktunya digunakan untuk belajar di rumah. Di rumah saja,” kata Idris.
Idris menegaskan bahwa tidak boleh ada siswa-siswi Kota Depok yang boleh berada di luar rumah selama aturan itu diterapkan.
“Saya ingatkan tidak ada siswa yang berada di luar rumah,” tegas Idris.**