Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

JAKARTA -- Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022). Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

depokupdate.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut berkolaborasi dengan mengusung program Orange Synergy. Kolaborasi ini mencakup pemanfaatan produk, layanan, channel dan kapabilitas antara BNI dan Bank Sumut.

Langkah awal kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022) malam.

Kesepakatan yang telah dicapai adalah Pertama, MoU Pemanfaatan Bersama Produk, Layanan, Channel, dan Kapabilitas. Kedua, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Co Branding, Top Up, dan Update Saldo Tapcash. Ketiga, PKS Program Peningkatan Kapabilitas Pegawai Bank Sumut. Keempat, PKS Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan (ATM, QRIS, EDC, Biller).

Melalui proyek kolaborasi Orange Synergy, Bank Sumut dan BNI berkomitmen untuk membangun kolaborasi strategis yang dituangkan dalam berbagai inisiatif pengembangan layanan perbankan yang menguntungkan kedua belah pihak dan memberikan manfaat bagi stakeholder.

Dengan kolaborasi ini, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layanan perbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking,  Keagenan, serta Outlet BNI.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com