Kadishub Kota Depok Imbau Keselamatan Berkendara

by: YN
editor: PRM
Zamrowi Kadishub Kota Depok.
Zamrowi Kadishub Kota Depok.

depokupdate.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi mengimbau masyarakat yang akan kembali ke Depok setelah melakukan mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi untuk tetap memperhatikan aspek keselamatan berkendara.

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama saat melintasi jalanan yang basah akibat hujan yang masih kerap turun di sejumlah wilayah.

“Salah satu potensi bahaya yang patut diwaspadai pengendara adalah aquaplaning, yaitu kondisi ketika ban kendaraan kehilangan traksi akibat melintas di atas genangan air, sehingga kendaraan bisa tergelincir dan sulit dikendalikan,” katanya, Sabtu (05/04/2025).

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari risiko tersebut, pengendara disarankan memeriksa kondisi ban sebelum melakukan perjalanan.

Menurutnya, ban yang aus dapat meningkatkan risiko terjadinya aquaplaning.

“Kurangi kecepatan ketika hujan turun dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar memiliki waktu reaksi yang cukup jika terjadi sesuatu di depan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bus Damri Jurusan Terminal Sawangan-Bandara Soeta Segera Beroperasi

Ia juga menyarankan pengendara menghindari genangan air yang terlalu dalam serta memastikan penggunaan gigi yang tepat saat melintasi jalan basah.

“Pada jalan basah, hindari penggunaan gigi yang terlalu tinggi. Gunakan gigi rendah agar kendaraan lebih mudah dikendalikan dan mengurangi risiko tergelincir,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika kendaraan mengalami aquaplaning, pengemudi diminta untuk tetap tenang dan tidak panik agar dapat mengendalikan mobil dengan baik.

“Jadi pastikan wiper dan lampu kendaraan berfungsi dengan baik sebelum melakukan perjalanan, karena visibilitas yang buruk dapat memperburuk risiko kecelakaan,” sambungnya.

Terakhir, masyarakat juga diimbau untuk tidak memaksakan diri mengemudi jika kondisi jalan banyak genangan air atau bahkan banjir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait