depokupdate.id, Depok – Setelah sekian lama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mencoba membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Citayam. Kedua Pemerintah Daerah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing didampingi jajaran perangkat Daerah.
Bertemu di Ruang Rapat Edelweis Setda Kota Depok, Selasa (06/6/2023). Mereka membahas soal revitalisasi Pasar Citayam. Pasar Citayam memang berdiri di dua wilayah yaitu Bogor dan Depok. Rencananya, pasar tersebut akan segera direvitalisasi secara keseluruhan.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, program revitalisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pasar, mulai dari sarana dan prasarana. “Pasar Citayam itu masuk dua wilayah, sebagian masuk ke Kabupaten Bogor, sebagian lagi masuk ke Kota Depok,” kata Burhanudin, Selasa (06/06/2023) kepada media ini.
Nantinya, aset pasar yang masuk ke wilayah Kota Depok, perizinannya harus ditempuh sesuai dengan perizinan yang diatur Kota Depok, begitu pun sebaliknya. “Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok,” ungkapnya.
Terkait Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya mengikuti yang berlaku di Kota Depok. Intinya, Pemkab Bogor siap mengikuti aturan-aturan yang berlaku. “Selanjutnya yang dibahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait permasalahan aset di Pasar Citayam.
“Hari ini yang kita bahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” kata Sekda Supian kepada media, usai pertemuan dengan Sekda Bogor.
“Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor,” ucapnya.
Pemkot Depok meyakini Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Sebab, dari sekitar 5.000 meter persegi luas pasar tersebut, 2.700 meter persegi lebih masuk wilayah Depok.
“Kami sekali lagi sangat mengikuti apa yang menjadi ketentuan, Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan bersama,” katanya.
Dikatakan Supian, Pemkot Depok tidak ingin perbedaan persepsi terhadap permasalahan aset ini berdampak buruk kepada para pedagang.
“Kami tidak ingin permasalah aset ini berdampak ke pedagang kita. Yang harusnya cepat dibangun dan pedagang bisa segera berjualan tetapi terhambat karena perbedaan persepsi ini,” katanya.
“Kami tidak mau saling menyalahkan. Ini pasar masyarakat, yang berdagang dan berbelanja juga masyarakat,” ujarnya.
“Tetapi kami juga tidak ingin permasalahan sampah (Pasar Citayam) jadi beban Pemkot Depok, sedangkan yang mengelola perusahaan Daerah dari Kabupaten Bogor, Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik,” pungkasnya.(Adi).