DPUPR Turunkan Satgas Tangani Jalan Amblas di Tapos

Reporter: YN
Editor: PRM
DPUPR tangani jalan amblas Kampung Nyencle RT 003 RW 001 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos. (dok:DPUPR).
DPUPR tangani jalan amblas Kampung Nyencle RT 003 RW 001 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos. (dok:DPUPR).

TAPOS,depokupdate.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terjunkan Satgas dalam menangani jalan amblas di Kampung Nyencle RT 003 RW 001, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos, Rabu (15/01/2025).

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengungkapkan, penanganan harus segera dilakukan agar amblas tidak meluas.

“Jalan amblas memiliki panjang 2 meter dengan lebar 1,5 meter,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, penyebab jalan amblas karena hujan deras yang terjadi selama beberapa hari terakhir.

“Karena hujan deras bebetapa hari ini, gorong-gorong yang berada di bawahnya itu tidak kuat menahan aliran arus air secara terus menerus, sehingga dinding terkikis dan berlubang,” jelasnya.

Dikatakannya, penanganan dilakukan dengan perbaikan dinding saluran, kemudian dilanjut dengan pengecoran.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada terhadap cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari ke depan, khususnya memperhatikan potensi timbulnya retakan yang dapat berujung amblas.

BACA JUGA:  Pemotongan Kabel Udara di Simpang KSU-Siliwangi Rampung 100 Persen

“Cuaca ekstrem diperkirakan akan terus terjadi beberapa hari ke depan. Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan potensi longsor ataupun banjir di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Cita juga mengatakan, laporan dapat disampaikan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 maupun ke Kantor Dinas PUPR yang berada di Jalan Raya Bogor Km 34,5, maupun via twitter di @DinasPUPR atau di nomor 082311835135.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait