Disdamkar dan Penyelamatan Gandeng RSUD Kota Depok Gelar Pelatihan K3RS Tangani Bagaimana Cara Tanggulangi Bencana

depokupdate.id, Sawangan – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok menggandeng RSUD menggelar Pelatihan penanganan penanggulangan bencana dengan Instalasi Keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit (K3RS) di RSUD Kota Depok, selama dua hari dari tanggal 19 sampai dengan 20 juli 2022, di aula RSUD Depok.

Kegiatan ini diikuti 40 pegawai dan staf RSUD Depok yang terdiri dari pejabat struktural, tenaga medis, administrasi, Pelatihan ini bertujuan membentuk kesiapsiagaan petugas tenaga medis dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran dan memahami cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Kebakaran di rumah sakit perlu penanganan khusus, karena didalamnya dihuni oleh orang sakit yang penuh keterbatasan fisik, sehingga diperlukan respond time yang optimal, ini dapat terwujud ketika seluruhnya mampu menunjukkan peran yang tepat dalam melaksanakan prosedur dan menguasai teknik pengendalian,” ucap kepala seksi Penyuluhan dan Peran serta Masyarakat pada Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok, Syarif hidayat, S.STP sebagai pemberi materi, Selasa (19/7/2022) usai memberikan materinya.

Pria yang akrab di sapa Syarif ini mengungkapkan, pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dan penanggulangan bencana di RSUD Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok memeberikan edukasi dan pelatihan bagaimana prosedur keadaan darurat kebakaran dan bencana lainnya.

Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori, bersama disdamkar dan penyelamatan Kota Depok foto bersama usai ikuti pelatihan

“Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ini bagaimana cara menangani dan antisipasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” papar Syarif yang saat di bantu oleh 4 stafnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com