Bimtek Koperasi SWS: Maju Koperasinya, Sejahtera Anggotanya

by: YN
editor: PRM

SUKMAJAYA, depokupdate.id || Sejumlah Pengurus, Pengawas, Anggota dan calon anggota Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS), mengikuti Bimtek Profesionalitas Pengelolaan Koperasi, di Gedung Balatkop, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (23/8/2024).

Bimtek yang mengangkat tema Maju Koperasinya Sejahtera Anggotanya itu, resmi dibuka Kepala DKUM Kota Depok Drs. Mohamad Thamrin S.Sos, MM.

Ketua Koperasi SWS Herry Budiman menyampaikan, Bimtek sengaja ia gelar sebagai landasan pemahaman bagi Pengurus dan Anggota, tentang pengelolaan koperasi dengan profesional.

Bacaan Lainnya

“Dengan Bimtek ini, saya harapkan Pengurus dan Anggota semakin memahami tentang perkoperasian. Sehingga, Koperasi SWS bisa maju dan Anggotanya sejahtera,” paparnya dalam sambutan.

Ia menerangkan, Koperasi SWS akan rapat membahas Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK), pada pekan depan.

“Minggu depan, kami akan rapat membahas dan menyusun RK dan RAPBK 2025, disinkronisasikan dengan kebutuhan Anggota koperasi.” terangnya.

BACA JUGA:  Elly Farida Jadi Narsum Diacara Talkshow Klinik Bisnis

Untuk RAT, tandas Herry, Insya Allah akan diselenggarakan pada akhir bulan Februari 2025, selambatnya awal Maret.

Sementara itu, Kepala DKUM Kota Depok Drs. Mohamad Thamrin S.Sos, MM, mengutarakan selama berada di DKUM, baru pertama kali, ia di undang bersilaturahmi dengan salah satu koperasi.

“Ini baru pertama kali, yang lain belum undang saya. Dari 211 Koperasi, baru Koperasi SWS yang mengundang saya silaturahmi seperti ini, padahal saya hampir 5 bulan di DKUM,” ceplosnya.

Pada kesempatan itu, Thamrin berharap selalu mendapatkan informasi dan laporan dari setiap kegiatan Koperasi SWS, sehingga ia bisa sampaikan kepada publik, Koperasi di Kota Depok ternyata semua berjalan aktif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait