Tujuh Fraksi Sampaikan Laporan Hasil Reses Pada Rapat Paripurna

GDC, depokupdate.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Depok laksanakan rapat paripurna hari kamis (3/6/21) pukul 13.00 wib – selesai tentang penyampaian hasil reses masa sidang kedua tahun 2021, penetapan propemperda Kota Depok tahun 2022 dan tiga Raperda pada rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Tujuh fraksi sampaikan laporan hasil reses,antara lain fraksi PKS, fraksi PDI perjuangan, fraksi gerindra, fraksi PAN, fraksi golkar, fraksi demokrat,persatuan pembangunan, dan fraksi PKB-PSI. Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, fraksi PKS membacakan laporan secara langsung, fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Anggota fraksi PKS DPRD Depok Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, melalui reses aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Selain itu ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna secara virtual,
Sebelum dilakukan penetapan propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23- 25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021,Dalam pembahasan tersebut dihadiri ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota bapemperda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com