Perkuat Ekosistem Cashless, BNI Gandeng Indomaret

JAKARTA -- Pelanggan melakukan transaksi pembelian dengan menunjukkan kode QRIS BNI Mobile Banking di Gerai Indomaret PIK, Kamis (11/8/2022). Dalam upaya memperkuat Ekosistem Cashless, BNI dan Indomaret menghadirkan pembayaran nontunai dengan menggunakan QRIS BNI Mobile Banking. Super app BNI ini telah mampu melakukan pembayaran belanjaan di toko Indomaret dengan hanya menunjukkan QRIS yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking ke kasir Indomaret. (Foto Dokumen BNI).

depokupdate.id, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) terus memperkuat ekosistem cashless society guna memaksimalkan potensi pemulihan ekonomi. BNI kali ini menggandeng Indomaret Group untuk mengembangkan layanan pembayaran nontunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam memberi kemudahan bagi masyarakat.

BNI dan Indomaret menghadirkan pembayaran nontunai dengan menggunakan QRIS BNI Mobile Banking. Super app BNI ini akan mampu melakukan pembayaran belanjaan di toko Indomaret dengan hanya menunjukkan QRIS yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking ke kasir Indomaret.

Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menyampaikan Indomaret adalah jaringan minimarket terbesar di Indonesia yang memiliki basis pelanggan dan transaksi yang besar. Perusahaan ini memiliki jaringan lebih dari 20.000 gerai tersebar di Indonesia dan telah menjadi one top market yang menjual kebutuhan masyarakat di semua segmen.

BNI pun berharap dapat membantu masyarakat untuk dapat bertransaksi lebih cepat dan sederhana dengan berbagai channel digital khususnya QRIS.

“Kolaborasi bersama mitra bisnis kami ini merupakan salah satu strategi BNI dalam memperluas akseptasi transaksi nontunai dengan QRIS di Indonesia. Semoga kolaborasi ini mampu memberikan dampak lebih positif pada masyarakat serta BNI dan Indomaret sebagai penyedia layanan,” ujarnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com