Dinas Pendidikan Kota Depok Cepat Tanggap Atasi Masalah Teknis PPDB

by: YN
editor: PRM

DEPOKUPDATE.ID – Hari pertama Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Depok mengalami gangguan teknis. Sistem online yang baru diterapkan mengalami kelebihan muatan, menyebabkan kesulitan akses bagi banyak calon pendaftar.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan kota Depok, Sutarno, menyampaikan kabar baik mengenai kendala sistem PPDB. Ia menerangkan, permasalahan ini tidak berlangsung lama. Tim teknis dari Dinas Pendidikan Kota Depok berhasil mengatasi gangguan tersebut dalam beberapa jam, memastikan proses pendaftaran kembali normal.

“Sistem sempat overload karena antusiasme tinggi dari orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka pada hari pertama. Namun, tim kami bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Sutarno, Senin (03/06/2024).

Bacaan Lainnya

Hal serupa dijelaskan oleh Bahrudin, Sekretaris PPDB Kota Depok, menyatakan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk memperbaiki dan menjaga stabilitas sistem. Ia menekankan pentingnya ketenangan orang tua dalam menghadapi situasi ini.

BACA JUGA:  Disdik Depok Apresiasi Siswa O2SN Melaju ke Tingkat Nasional

“Kami meminta orang tua tetap tenang. Sistem yang mengalami kendala itu bukan berarti pendaftaran terhenti secara permanen. Kami sedang melakukan pemeliharaan intensif untuk mencegah kejadian serupa di hari-hari berikutnya,” ujar Bahrudin.

Ia juga mengingatkan bahwa proses PPDB hanya berlangsung setahun sekali, sehingga pengawasan yang cermat dari orang tua sangat diperlukan.

“Proses pendaftaran ini hanya sekali dalam setahun, jadi penting untuk memantaunya dengan seksama. Meskipun kita tidak dapat memprediksi gangguan teknis, kesiapsiagaan orang tua sangat membantu,” tambahnya.

Panitia PPDB saat ini sedang mempertimbangkan untuk menambah waktu pendaftaran sebagai respons atas gangguan yang terjadi. Orang tua yang data anaknya belum diverifikasi diminta untuk bersabar, karena semua data pasti akan diproses.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait