Satgas MBG Kota Depok Tegaskan SPPG Harus Memiliki IPAL Sesuai Standar Kesehatan

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori beserta Satgas Percepatan Program MBG Kota Depok melakukan sidak salah satu SPPG di Kecamatan Cilodong.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok menegaskan, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh SPPG, sebab keberadaannya sangat krusial untuk menjamin pengolahan limbah yang aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.

Dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tim satgas menyoroti masalah pengolahan air limbah yang belum maksimal oleh SPPG.

“Kami akan kawal dan turun bareng untuk inspeksi kesehatan lingkungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar prosedur pengolahan air limbah ini sesuai kriteria yang diharapkan,” jelasnya usai Sidak SPPG di Kecamatan Cilodong, Kamis (23/04/2026).

Guna menghindari kejadian serupa, tim terpadu Satgas MBG Kota Depok akan meminta kepada manajemen SPPG yang belum beroperasi agar mematuhi regulasi kesehatan lingkungan, disamping implementasi IPAL.

“Arahan Pak Kasatgas yang sedang mengurus IPAL harus dipantau lebih ketat di awalnya sebelum beroperasi,” tandas Devi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com