Bincang Akhir Tahun SWI Pusat Hasilkan Keputusan

by: YN
editor: PRM

MARGONDA, depokupdate.id – Mengakhiri Tahun 2024 DPP SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Bincang Siang di salah rumah makan di kawasan kota Depok, Selasa (31/12/2024).

Sejumlah pimpinan Pengurus dan Dewan Etik yang hadir diantaranya Ketum Aiko Maryoko, Waketum 2 Ali Nasrullah, Sekjen Hery Budiman, Bendum Anwar, Anggota Dewan Etik Eddie Karsito dan Chaerul Tamimi.

Pada silaturahmi tersebut, Pimpinan SWI Ketum Maryoko Aiko menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketum SWI periode 2021 – 2026. Dirinya mundur dikarenakan kepadatan waktunya fokus dalam kegiatan usahanya.

Bacaan Lainnya

“Saya saat ini sudah sangat padat dan penuh dengan berbagai kegiatan usaha secara fokus dan full time, oleh karenanya agar SWI tetap berjalan secara maksimal maka saya mundur dan  menyerahkan surat pernyataan pengunduran sebagai Ketum kepada Dewan Etik selaku Pengawas DPP SWI” ungkapnya membuka Bincang Siang.

Maryoko juga menyatakan dirinya tetap akan mengawal SWI dalam fungsinya sebagai salah seorang founder organisasi profesi kewartawan yang lahir pada 7 April 2021 itu.

BACA JUGA:  RSUD KiSA Kota Depok Terus Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

“Sebagai konsekuensi dengan mundurnya saya dari Ketua Umum, saya berharap agar dicari pengganti Ketum, apakah Plt. Ketum atau ditempuh agenda Munaslub untuk memilih Ketua Umum definitf yang baru” ujarnya.

Menanggapi pernyataan dan surat pengunduran diri Maryoko Aiko sebagai Ketum yang ditandatangani 29 Desember 2024, Sekjen SWI Herry Budiman mengatakan akan segera menggelar Rapat Pleno DPP di bulan Januari 2025.

“Saya akan undang seluruh jajaran pengurus DPP dan Dewan Etik untuk reinforcement dan restrukturisasi Kepengurusan” ujarnya

Herry menjelaskan, salah satu pembahasannya penetepan Plt. Ketum sesuai AD dan ART, restruktur kepengurusan dan perlu tidaknya digelar Munaslub untuk menetapkan Ketum definitif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait