Aliansi Masyarakat Maluku Kota Depok Audiensi Dengan Kapolres 

Reporter: YN
Editor: DM

MARGONDA,depokupdate.id – Badan Pengurus Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok audiensi langsung dengan Kapolres Beserta Jajaran Polres Metro Depok, Jumat (12/07/2024).

Badan Pengurus AMMAL sambangi Kapolres sebagai langkah untuk meningkatkan kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) menjelang Pilkada Kota Depok 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana SH, SIK, M.Si, menyampaikan, pihaknya sangat berterimakasih atas kedatangan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Maluku serta mengapresiasi kerjasama yang baik jepang Pilkada Depok 2024

Ketua Umum AMMAL, Haji Moren mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan dan waktu yang diberikan Kapolres kepada AMMAL Kota Depok.

“Saya mewakili Badan Pengurus dan Alisnsi Masyarakat Maluku yang ada di Kota Depok mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi dan waktu yang diberikan Bapak Kapolres kepada kami,” ujarnya.

Giat hari ini adalah agenda audiensi dan menjalin kerjasama dibidang Kantibmas agar kedepannya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku serta sesuai prosedur.

Potensi masyarakat di Kota Depok itu banyak bentuknya, sama seperti di Indonesia yang juga terdiri dari bermacam- macam suku bangsa. Dengan adanya perbedaan itu kita bisa mengenal satu sama yang lain,” pungkas Arya.

BACA JUGA:  Police Goes to School Upaya Polres Depok Cegah Kenakalan Remaja

Saat ini kita beruntung, karena Masyarakat Kota Depok sudah faham dan mengerti tentang berita berita Hoax, jadi tidak mudah terpengaruh.

Meski berbeda Suku bangsa, Ras dan Agama tapi Kita tetap satu Untuk Indonesia Maju.

Sekjen AMMAL Anis Muriany pun berharap agar kedepannya Aliansi Masyarakat Maluku Kota Depok dapat bersinergi lebih baik lagi dengan instansi hukum Kota Depok khususnya Kepolisian kota Depok dan jajarannya.

Apabila diperlukan, AMMAL kota Depok akan siap membantu dalam bidang keamanan ketertiban masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait