Supriatni : Ada Hikmahnya Covid-19 Serang Warga Depok

Cilodong, depokupdate.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Kerja (Raker) Mengenai Prosedur Penanganan Kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19.

Ketua Komisi D, Supriatni mengatakan rapat diadakan tidak hanya berkaitan dengan wabah Covid-19 yang sedang mendunia, namun terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku ditolak berobat ke rumah sakit.

Supriatni menyebutkan, banyaknya keluhan dari masyarakat kepada rumah sakit swasta yang menolak pasien Covid-19 karena Kota Depok hanya memiliki satu rumah sakit berstatus negeri yang mampu menangani kasus tersebut.

“Banyak laporan RS Swasta yang menolak pasien covid-19 dengan alasan belum memiliki alat yang lengkap,” kata Supriatni, Rabu (18/3/2020).

Supriatni juga mengatakan kebanyakan rumas sakit swasta tersebut berkilah dengan alasan keterbatasan alat, padahal mereka menolak dengan alasan pasien adala pengguna BPJS atau KIS.

“Apalagi pasien yang tidak memeiliki jaminan apa-apa, kebanyakan mendapat perlakuan tidak mengenakan dari RS Swasta,” tutur Supriatni.

Supriatni mengaku bersyukur dengan adanya wabah corona yang menyerang Kota Depok, karena dengan adanya virus tersebut dprd bisa mengumpulkan 23 pihak rs swasta.

“Jangan semata-mata dianggap bencana, karena dengan adanya virus ini hikmahnya kita bisa berkumpul dengan seluruh pihak rs swasta dan yang berkaitan dengan kesehatan,” paparnya.

Supriatni juga menegaskan agar pihak RS Swasta agar melayanai setiap masyarakat yang berobat, meski tidak memiliki surat jaminan apapun.

“Layani pasien meski tidak memiliki jaminan apapun. RS kan bisa memerintahkan keluarga pasien membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM), nanti dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dibayarkan menggunakan dana bansosnya,” tandasnya. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan