Sekda Kota Depok, Resmikan ‘DeFast’ Pelayanan Disdukcapil Depok Mudah dan Cepat

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Depok, karena saat ini sudah bisa mengakses aplikasi, pengambilan dokumen kependudukan secara cepat bernama De Fast.

DeFAST atau Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Kependudukan dalam Jaringan merupakan aplikasi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

DeFAST ini resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, langsung layanan yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok, Jumat (16/09/2022).

Kepala Disdukcapil Nuraeni Widayatti (atas) dan Sekda Kota Depok Supian Suri saat memberikan sambutan dan meresmikan DeFAST

De Fast besutan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dengan cepat.

“Alhamdulillah, layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat,” kata Supian Suri kepada depokupdate.id, Jumat (16/9/2022) usai meresmikan gerai DeFAST.
“Pelayanan De Fast juga sudah mulai melayani masyarakat Depok, dengan mudah dan cepat,” ucapnya.

Supian, mengapresiasi Disdukcapil Depok yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 
Begitu pula atas capaian dinas tersebut, yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Juara Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Pria yang akrab di sapa SS ini menjelaskan, sejumlah dokumen pendudukan yang bisa diambil di De Fast seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

“Masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276,” katanya.
“Baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast,” sambung Supian Suri.

Dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.
“Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balaikota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sebelumnya Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor 0811-90-3276 telah diluncurkan. Disdukcapil memberikan pelayanan pengambilan Dokumen Kependudukan lebih cepat.

DeFAST, lanjut Nuraeni akan melayani pengambilan Mandiri Dokumen akan lebih cepat.
“Nah yang bisa dilayani seperti layanan cetak ulang KTP EL, layanan Cetak KIA, cetak ulang cepat untuk dokumen KTP EL Hilang, dengan syarat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat,” ucap Nuraeni di Balaikota Depok.

Untuk percepatan, saat ini warga bisa langsung mengklik tautan yang disiapkan untuk berbagai jenis layanan dokumen kependudukan.
“Intinya setiap inovasi dibuat untuk semakin memudahkan, membuat cepat pelayanan berbagai dokumen kependudukan. Silondo sudah berjalan, kami buatkan lagi tautan yang terhubung dengan sistem pelayanan, masyarakat tinggal klik, kemudian mengikuti arahan yang ada ditautan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Nuraeni, setiap pelayanan akan mengikuti Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.
“Jadi ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com