GDC, depokupdate.com |Sekber Wartawan kota Depok akan menanggung biaya mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan para anggotanya selama setahun.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Sekber, Herry Budiman pada penutupan Diklat Pemantapan Jurnalistik, Rabu (3/4/2019) di Kantor Sekber wartawan kota Depok.
“Ini sebagai bentuk aspresiasi dan kepedulian Sekber kepada anggotanya” ujar Herry disambut tepuk tangan seluruh peserta diklat.
Namun begitu, lanjut Herry, tentunya tidak semua anggota yang terdaftar menikmati fasilitas bebas biaya BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Sekber.
“Tidak semuanya. Anggota yang aktif saja, mengikuti dan mendukung berjalannya program-program Sekber” tukas Herry yang juga pemateri Diklat.
Herry menerangkan, kepesertaan program BPU BPJS Ketenagakerjaan ada tiga program yang ditawarkan seperti yang diterangkan ibu Multanti (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok-red) pada Ngopi Bareng Sekber Jumat lalu.
“Hanya saja kalian akan diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ditanggung Sekber” terangnya.