MARGONDA, depokupdate.com – Satpol PP Kota Depok menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk yang diperjualbelikan pedagang disejumlah kios dan warung di wilayah Tapos, Pancoran Mas, dan Cipayung.
“Ada sekitar 550 botol miras berbagai merk yang siap edar berhasil disita tim gabungan Satpol PP selama dua hari belakangan ini di beberapa warung maupun kios,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany didampingi Kabid Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Ahmad Oting dan Kasie Trantibum, Agus Muhammad, Senin (20/05/2019).
Dikatakan Linda, kegiatan razia miras sebetulnya sudah rutin dilakukan tim gabungan Satpol PP Depok karena informasi dari warga terlebih dalam bulan puasa ini. Mereka sebetulnya sudah diingatkan bahkan ditertibkan tapi tetap saja nekat berjualan dengan cara sembunyi sembunyi.
“Pedagang yang terjaring razia langsung di periksa dan barang bukti miras disita untuk dimusnahkan. Ini sesuai Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tidak boleh dijual disembarang tempat dan ada pembatasan usia,” jelasnya.
Sementra, Kasie Trantibum setempat Agus Muhammad, saat razia di kawasan Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Pancoran Mas pihaknya menyita miras yang disembunyikan di rumah kontrakan.