MARGONDA, Satreskrim Polresta Depok, Senin (20/8/2018), menggelar rilis penangkapan tujuh rampok yang pada Selasa (7/8/2018) lalu telah melakukan pencurian sembilan unit rumah dengan keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Perum Villa Casablanca, Sawangan, Kota Depok.
Dalam rilisnya menyebutkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku sejak hari Rabu lalu. Awalnya Polresta Depok menangkap Asep Yana (48) di rumahnya di Kp. Lewinanggung, Cicurug, Sukabumi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian atas keterangan Asep Yana dilakukan penangkapan terhadap Jamaludin (23) di Sukabumi sedangkan Tarmin (45), Data alias Agus(60), Ujang Rahmat (32), Bukhori alias Kevin (35) dan Nyangsang alias pihak (35) ditangkap di Bogor.
Dari para pelaku, Polisi berhasil disita sejumlah barang bukti berupa dua buah tas yang di dalamnya berisi peralatan yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan. Selain itu hasil kejahatannya juga turut disita oleh Polisi. Dan, masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuannya, para pelaku bukan baru kali ini melakukan aksinya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menegaskan, tujuh tersangka yang melakukan pencurian tersebut dalam melakukan aksinya menggunakan semacam jimat.