PMI Depok Fasilitasi Layanan Kesehatan Korban Bencana Sukabumi

Reporter: YN
Editor: PRM
Petugas PMI Kota Depok memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Sukabumi. (dok.PMI).
Petugas PMI Kota Depok memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Sukabumi. (dok.PMI).

SUKABUMI,depokupdate.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok memberikan bantuan berupa layanan kesehatan dan trauma healing kepada warga terdampak bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Sukabumi.

Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, pihaknya mengirimkan tim yang terdiri dari 8 orang, termasuk 2 pengemudi, 4 perawat dan 2 anggota tim Psychosocial Support Program (PSP).

Lanjutnya, beberapa layanan yang diberikan yaitu pertolongan pertama, layanan ambulans dan kesehatan.

“Tim PMI sudah berangkat sejak Kamis (12/12), ditugaskan sampai Sabtu (14/12),” jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Dikatakannya, PMI kolaborasi dengan tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing pada korban.

Pemeriksaan kesehatan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), sedangkan trauma healing dikoordinasikan dengan Dinas Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta para relawan.

“Di sini kami hanya membantu pemeriksaan kesehatan ringan, karena sudah banyak warga di lokasi yang mengeluh terhadap beberapa penyakit,” terangnya.

BACA JUGA:  Tirta Asasta Depok Komitmen Dukung PMI

Menurut Dudi, perpanjangan waktu di lokasi akan menyesuaikan dengan kondisi terkini, sambil menunggu laporan dari masyarakat dan pemerintah setempat.

“Semoga teman-teman disana tetap kuat dan dapat saling berbagi untuk kemanusiaan, sehingga bisa meringankan beban saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” tandasnya.

Banjir bandang ini dipicu oleh luapan Sungai Cikaso akibat cuaca ekstrem. Curah hujan ekstrem mencapai lebih dari 100 milimeter (mm) dalam waktu yang sangat singkat, membuat Sungai Cikaso meluap pada Rabu (4/12).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait