Peningkatan Kesehatan Masyarakat Kota Depok Butuh Sinergi Seluruh Komponen

Reporter: YN
Editor: PRM
Aspemkesra pada Setda Kota Depok Gandara Budiana, membuka Forum Renja Dinkes Kota Depok di Aula Lantai 3 Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.
Aspemkesra pada Setda Kota Depok Gandara Budiana, membuka Forum Renja Dinkes Kota Depok di Aula Lantai 3 Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.

KELAPA DUA, depokupdate.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Gandara Budiana menuturkan, untuk mendukung program kesehatan dan peningkatan kesehatan masyarakat dibutuhkan sinergi dari semua unsur, baik pemerintah maupun non pemerintah.

Pasalnya, Peningkatan Kesehatan membutuhkan peran dari semua komponen mulai dari perangkat daerah terkait, TP PKK, Akademisi, Organisasi Profesi Kesehatan, Organisasi Masyarakat, Rumah Sakit dan Puskesmas, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak lain.

“Agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, maka seluruh komponen harus saling berkomitmen mendukung berbagai program kesehatan,” pungkasnya saat membuka Forum Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Tahun 2026 di Aula Lantai 3 Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Senin (10/03/2025).

BACA JUGA:  Disdik Depok Gelar Sosialisasi dan Advokasi Bidang Pendidikan

Gandara menambahkan, melalui forum ini, para stakeholders dapat berdiskusi, bermusyawarah memberikan masukan untuk merencanakan dan menyusun program kerja serta pelayanan apa yang menjadi prioritas yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Dikatakannya, dalam perencanaan tentunya sesuai dengan acuan kebijakan pembangunan kesehatan saat ini, yaitu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, percepatan penurunan stunting, percepatan penurunan angka kematian ibu dan transformasi bidang kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait