GDC, depokupdate.id || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan pembangunan, di Aula Kantor Kejari, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/24).
Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty menyebut, penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dirinya menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.
“Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujarnya, Jumat (15/03/24).
Menurutnya, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.
“Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan,” jelasnya.