Pasar Kemirimuka, Para Pedagang Tidak Akan Digusur

BEJI, depokupdate.com |Para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji diharapkan tetap melakukan aktivitas berjualan dan dipastikan tidak ada pengusiran.

Hal tersebut ditegaskan Direktur PT Petamburan Jaya Raya Yudhy Pranoto Yohanto saat berdialog dengan Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka pada Rabu (2/10) di kawasan Beji Timur.

“Kami imbau para pedagang untuk berjualan saja, kami tidak akan mengusir kalian bahkan sampai menggusurnya dari Pasar Kemirimuka,”katanya.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Kania Parwanti berjabat tangan dengan pihak PT Petamburan Jaya Raya

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Kania Parwanti menambahkan ada dua kekuatan pasar Kemirimuka.

Pasar Kemirimuka fungsinya sudah menjadi pasar induk dimana didistribusikan ke sejumlah wilayah Jabodetabek sesuai dengan kajian Pemkot Depok sebagai Kota Barang dan Jasa.

“Pasar kemirimuka sudah lama berada disini kita yang bisa jual bukan pasarnya saja, akan tetapi bisa menjadi destinasi atau tujuan wisata belanja,” tuturnya.

Dalam mewujudkan hal itu maka ada peranan pihak swasta dan pedagang dalam upaya mengembangkan pasar Kemirimuka menjadi pasar yang aman, nyaman. Sehingga pedagang bisa dagang dengan aman dan bisa meningkatkan ekonomi mereka.

Dia berharap adanya pertemuan antara pedagang, PT Petamburan Jaya Raya dan Pemkot bisa menghasilkan solusi Pasar Kemirimuka.

“Ada tiga hal yang saya sampaikan1. bahwa sampai saat ini pasar msh tercatat sbg aset pemda, 2. pemda memiliki kewajiban mengayomi pedagang serta 3. mudah2an permasalahan aset pasar kemiri ini dapat diselesaikan dng baik. Setelah permasalahan aset terselesaikan baru dpt direncanakan dan dibicarakan mengenai pembangunan pasar.”tandasnya. MH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan