Mimpi Wali Kota Depok Soal Monorel Didukung BPTJ

Panmas, depokupdate.com

Mimpi Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad untuk membangun sistem transportasi massal, berbasis rel atau monorel berbuah manis. Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (BPTJ) menyatakan siap mendukung.

Kepala Humas BPTJ, Budi Rahardjo mengatakan ada empat koridor dari konsep transportasi berbasis rel yang diajukan oleh Wali Kota Depok kepada pihaknya.

“Angkutan umum berbasis rel itu belum tentu monorel, saat diajukan (Wali Kota Depok) untuk mengetahui apakah bisa direalisasikan,  kami nyatakan bisa saja diajukan dalam program strategis nasional,” Ucap Budi, saat dihubungi Senin 3 Februari 2020.

Namun nantinya, Pemerintah Kota Depok sendiri yang akan berperan sebagai penanggung jawab proyek. Oleh sebab itu, konsep tersebut akan terwujud apabila dananya dari pihak swasta.

“Kalau mengusulkan dari pemerintah tidak mungkin, karena menelan banyak anggaran. Apabila ditawarkan kepada pihak swasta, tentu akan sangat bermanfaat dan memberikan banyak keuntungan,” bebernya.

Ditegaskan Budi pembicaraan konsep transportasi itu baru sebatas konsultasi, kedepan Pemkot Depok harus menjalani sejumlah tahapan yang panjang salah satunya uji Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Sekarang kita masih tunggu keputusan Pemkot Depok, sebetulnya untuk penanggung jawab projek kerjasama (PJTK) penanggung jawabnya kami selaku BPTJ tapi karena merujuk pada Rencana Induk Transportasi Jakarta Tangerang Bogor Bekasi (RIJT) ini merupakan kewenangan Kota Depok. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” tegasnya.

Selanjutnya lebih jauh Budi menerangkan transportasi berbasis rel memang konsep yang ideal untuk di realisasikan terutama, melihat kondisi kemacetan di Kota Depok.

Selain itu, Pemerintah daerah di seluruh wilayah  jabodetabek punya kewajiban mengembangkan angkutan umum massa. Namun, tentunya harus dilihat dari sisi finansial.

“Artinya angkutan umum masal itu tidak hanya berbasis rel harus dipadukan secara proporsional,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan