SUKMAJAYA, depokupdate.id – Pasar Agung Depok, yang memiliki luas kurang lebih 10.400 meter persegi dan ratusan kios di dalamnya, kini menjadi sorotan karena konflik antara para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kepemilikan pasar tersebut. Perkumpulan Pedagang Pasar Agung (P3A), melalui ketuanya, Sutisna, mengajukan gugatan terhadap Pemkot Depok dengan klaim bahwa para pedagang adalah pemilik sah dari kios-kios tersebut, bukan pemerintah.
Sutisna mengatakan bahwa Pasar Agung awalnya dibangun oleh investor swasta dan kios-kios yang ada kemudian dijual kepada para pedagang. “Pasar Agung dibangun oleh investor swasta dan kios-kiosnya dijual kepada para pedagang. Oleh karena itu, para pedaganglah yang menjadi pemilik sah kios-kios tersebut, bukan Pemkot Depok,” ujar Sutisna, Jumat (31/05/2024).
Ia melanjutkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 143.
“Kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemkot Depok. Kami juga meminta Pemkot untuk menghentikan segala kegiatan, salah satunya adalah pendataan terhadap para pedagang,” tegas Sutisna.
Lebih cermat Sutisna menjelaskan, berdasarkan legal standing, pedaganglah yang menjadi pemilik Pasar Agung karena telah membeli kios-kios tersebut sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perjanjian jual beli.