Ketua DPRD dan Pengamat IPI di Ngopi Bareng Sekber

SUKMAJAYA, Sekber Wartawan Kota Depok kembali menyelenggarakan Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi). Kegiatan ngopi bareng Jum’at ke-7 kali ini menghadirkan Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dan Pengamat Politik dari Indonesia Publik Institut (IPI), Jerry Massie.

Ngopi bareng dihadiri puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Sekber serta undangan, bertempat di kantor Sekber wartawan Kota Depok Ruko De Arcade Blok A No 10, Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kota Depok, Jumat (01/02).

Ketua DPRD Kota Depok dan pengamat politik IPI dalam acara ngopi bareng Sekber Wartawan Kota Depok.

Ketua DRPD Kota Depok Hendrik Tengke Allo mengatakan, sesama anak bangsa seharusnya bisa bergandeng tangan dan bersinergi dalam mewujudkan pemilu yang damai.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana membangun Indonesia lebih baik, maka peran dan fungsi DPRD dalam demokrasi pemilu 2019 yang damai ini sangat penting,” kata Hendrik Tangke Allo, yang biasa dipanggil HTA.

Selain itu, lanjut HTA, peran media sebagai pilar keempat juga sangat penting dalam berdemokrasi sehingga dapat menciptakan demokrasi yang sehat dan pemilu akan menjadi lebih baik.

BACA JUGA:  Yeti Wulandari: Penataan Situ Pedongkelan Atasi Banjir

“Intinya menjelang pesta demokrasi kita sebagai anak bangsa harus ciptakan pemilu damai dan bagaimana membuat suasana khususnya Kota Depok menjadi aman dan damai,” jelas HTA lagi.

Acara ngopi bareng sekber.

Sementara itu, Jerry Massie, pengamat politik IPI mengatakan, Media itu ABC akurasi, balance dan creadible. Artinya media dapat menyajikan berita secara berimbang sehingga berita yang disuguhkan tidak berdampak hoax.

“Demam hoax belakangan ini memang merambah kesemua lini. Salah satunya media. Karena itulah seorang jurnalis harus mampu menyajikan berita yang faktual dan berimbang. Dia harus mampu mengkroscek sumber berita untuk berita yang bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Jerry.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan