Kasi Intel Kejari Depok Janji Akan Tindak Lanjuti Laporan Ketua DPR Terkait Gratifikasi dan Pungli PPDB 2023

Reporter: Adi
Editor: Adi Apeng

depokupdate.id, DEPOK – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat (DPR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 31 Juli 2023 untuk melaporkan secara resmi temuan di beberapa sekolah terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam dunia pendidikan di Kota Depok.

Menurut Ricky SH, Ketua Dewan Pendidikan Rakyat, tim nya menerima banyak aduan dari masyarakat dan melakulan riset di lapangan, dan menemukan banyak praktik pungli atas nama komite untuk pembelian meubelir dan juga gratifikasi terhadap ASN sekolah dalam proses PPDB 2023.

Sementara Heru Santos ST, Wakil Ketua DPR Bidang Investigas dan IT, menambahkan bahwa dirinya punya banyak temuan dalam praktik pungli dan gratifikasi yang melibatkan banyak ASN di sekolah-sekolah selama proses PPDB 2023 di Kota Depok.

Hadir dalam laporan ini juga aktivis sosial Boges Marhaen dan Hendra. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok Segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini.

“Berita sudah viral dimana-mana terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sekolah, sudah saatnya Kejaksaan Depik angan tutup mata, harus bertindak tegas. Kami akan terus mengawal laporan kasus ini,” ujar Boges Marhaen, aktivis sosial yang dikenal paling vokal dan merakyat di Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M.A. Ubaidillah,SH,MH, menerima ketua dan anggota DPR Depok

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M.A. Ubaidillah,SH,MH. mengatakan bahwa Kami apresiasi dan terimakasih terkait peran serta masyarakat dan kepercayaannya kepada Kejaksaan negeri Depok telah turut serta memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com