DPRD Depok Sahkan Lima Raperda

KOTA KEMBANG, depokupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok, Rabu (08/01/2020).

Berikut lima Raperda yang disetujui :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Wakil Ketua I, Yeti Wulandari mengatakan, tiga telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah” kata Yeti usai memimpin sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan ditetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan