DKUM Gandeng SKSG UI Gelar Pelatihan Pembuatan Profil Digital Usaha

Reporter: YN
Editor: PRM
Pelaku UMKM mengikuti pelatihan pembuatan profil digital usaha yang diselenggarakan SKSG UI dan DKUM Kota Depok, di Gedung Balatkop.
Pelaku UMKM mengikuti pelatihan pembuatan profil digital usaha yang diselenggarakan SKSG UI dan DKUM Kota Depok, di Gedung Balatkop.

SUKMAJAYA,depokupdate.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok berkolaborasi dengan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) menggelar pelatihan pembuatan profil digital bagi ratusan pelaku usaha mikro dari Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Rabu (02/10/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Balai Pelatihan Koperasi (Balatkop) Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya ini diikuti 100 UMKM.

Dosen SKSG UI sekaligus Ketua Pengabdian Masyarakat, Bayu Kristianto mengungkapkan, profil digital sangat penting dimiliki untuk personal branding UMKM. Dengan begitu, memudahkan konsumen memahami identitas usaha dari UMKM tersebut.

“Dengan bimbingan para mahasiswa, peserta diajak aktif belajar membangun identitas digital usahanya dengan menggunakan Canva,” ungkapnya. Kamis (03/10/24).

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci sukses bagi UMKM dalam meningkatkan efisiensi, akses pasar global dan lainnya.

BACA JUGA:  Andi Kuswandi: Depok Bisa Jadi Kota Koperasi

Ia mengatakan, pertumbuhan UMKM di Kota Depok sangat berkembang pesat, hampir di setiap sudut wilayahnya ada. Dan ini menjadi potensi besar untuk peningkatan perekonomian daerah.

“Disinilah peran kami (akademisi) bersama pemerintah yang bisa dikolaborasikan di bidang UMKM,” ucap Bayu.

Di tempat yang sama, Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi dan dukungan akademisi untuk membantu pemerintah mendorong UMKM agar naik kelas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait