Dana Rp 300 Juta per RW di Sambut Baik Program Supian Suri-Chandra, Warga RW 01 RJB Yakin Ini Program Unggulan di Depok

by: adi apeng
editor: adm

“Intinya, kami mendukung penuh program ini, akan banyak manfaat yang bisa dirasakan warga di tingkat RW. Ini adalah angin segar bagi pengembangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Uu yang juga sebagai pimpinan Yayasan Baitul Jannah.

Namun, lanjut Uu, seluruh Rukun Warga (RW) di wilayahnya juga diminta untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebab pendapatan Daerah itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan Depok yang berkelanjutan.

“Menurut saya, para RT dan warga sangat diperlukan untuk meningkatkan pendapatan Daerah, per RW mendapatkan angaran sebesar RP. 300 juta itukan juga dari hasil pajak,” pastinya.

Sementara itu Tim Pemenangan Supian Suri-Chandra, H. Edi Masturo menjelaskan bahwa program ini merupakan hak pengelolaan uang yang berasal dari APBD dan dikelola langsung oleh RW, melalui Kelurahan dengan pengaturan, yang telah ditetapkan.

“Sekarang inikan anggaran ada di tingkat Kelurahan tidak semua di RW mendapatkan anggaran, makanya tidak adil. Program dari Supian-Chandra ini memastikan seluruh RW dapat merasakannya, dan tidak ada RW yang tertinggal,” tutur Edi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok ini menyebutkan, Pembahasan RKPD 2026 itu merujuk pada salah satu janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, sudah dilakukan.

Kendati demikian, penyusunan RKPD 2026 itu tetap mengikuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Terkait anggaran Rp.300 juta untuk tiap RW yang tersebar di Kota Depok, sudah masuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com