Camat Bojongsari: Alokasi Dana RW Rp.300 Juta Harus Sesuai Skala Prioritas

Reporter: YN
Editor: PRM
Camat Bojongsari Rijal Farhan ( ke-tiga dari kanan) saat menghadiri Musrenbang Kelurahan Curug. (dok. Narasumber).
Camat Bojongsari Rijal Farhan ( ke-tiga dari kanan) saat menghadiri Musrenbang Kelurahan Curug. (dok. Narasumber).

BOJONGSARI,depokupdate.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan saat ini sedang berlangsung di Kota Depok.

Camat Bojongsari menekankan pentingnya pemanfaatan program Alokasi Dana RW Rp.300 Juta secara maksimal. Tentu sesuai skala prioritas yang dibutuhkan di lingkungan masing-masing.

“Dana ini harus dimanfaatkan secara maksimal berdasarkan skala prioritas yang dibutuhkan, sehingga dapat menyelesaikan pembangunan di lingkungan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan,” tuturnya, Jumat (31/01/2025).

Menurutnya, alokasi dana yang langsung diberikan kepada masing-masing RW ini berdampak kepada pembangunan disetiap wilayah, agar lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Setiap RW memiliki kondisi serta prioritas yang berbeda, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara fleksibel untuk berbagai keperluan, seperti perbaikan infrastruktur, pembangunan fasilitas umum, atau peningkatan layanan sosial.

BACA JUGA:  Disporyata Depok Gelar Kegiatan World Walking Day

Dengan sistem tersebut, masyarakat setempat juga dapat lebih aktif dalam menentukan proyek yang paling dibutuhkan di lingkungannya.

“Yang terpenting, pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh RW untuk mempersiapkan dengan baik beberapa yang hal yang diperlukan, seperti dari segi administrasi dan pelaporan, mengingat dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka penggunaan dana harus tepat sasaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait