Bunda Elly Farida Dukung Pelaksanaan MPLS

Reporter: YN
Editor: PRM
Bunda PAUD Kota Depok Elly Farida. (dok.Tangkapan Layar)
Bunda PAUD Kota Depok Elly Farida. (dok.Tangkapan Layar)

depokupdate.id– Bunda PAUD Kota Depok Elly Farida mendukung pelaksanaan MPLS bagi anak-anak sekolah mulai Senin (15/07/2024).

Hal tersebut bunda Elly sampaikan melalui media sosial (medsos) pribadinya, salah satunya Instagram @bunda.ellyfarida.

Menurutnya, MPLS adalah satu masa atau satu fase anak-anak siap untuk memasuki ruangan, teman-teman, bapak ibu guru baru.

“Ini adalah proses yang tidak mudah, ada sebagian anak tidak masalah, tetapi tetap harus ciptakan suasana yang nyaman, bahagia, karena ini semua harus dipersiapkan,” ujarnya diunggahan medsos pribadinya, Minggu (14/07/2024).

Ia bersyukur, melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 800/436-BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah mengizinkan para orang tua untuk mengantar anak-anaknya.

Semua ini tentunya agar anak-anak kita semua bisa bahagia.

“Semoga proses perkenalan ini menjadi sesuatu hal yang bisa membahagiakan serta memberikan kenyamanan putra-putri tercinta, karena mereka adalah aset yang harus kita siapkan menuju cita-cita mereka,” sambung Bunda Elly.

BACA JUGA:  Vokasi UI Mendukung Kota Depok Menuju UCCN 2025

“Salam semangat, salam cinta keluarga,” tandasnya.

MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana.

Cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Penyelenggara MPLS dapat menjadikan panduan MPLS dari Kemendikbud sebagai petunjuk.

Panduan ini merupakan implementasi pencegahan kekerasan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Sosialisasi PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) terdapat dalam panduan MPLS 2024 Kemendikbud.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.

Selain itu, materinya yang sederhana dan efektif membuat semua jenjang pendidikan bisa menerapkannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait