BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok

by: YN
editor: PRM
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok

PANCORAN MAS, depokupdate.id – BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok menggelar Rakor bagi wadah dan agen perisai se-Kota Depok di Kantor Cabang, Rabu (12/03/2025).

Rakor yang dihadiri 42 wadah dan agen perisai tersebut sekaligus buka puasa bersama serta memperkenalkan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan yang baru Novarina Azli (sebelumnya dijabat Achirudin) dan Kabid Kepesertaan Ferdian Hendiansyah (sebelumnya dijabat Waluyo).

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok

Nova mengatakan, selain membahas kendala yang dialami perisai, acara ini intinya perkenalan dan silaturahmi agar bisa menjalin kerjasama dengan lebih baik.

Bacaan Lainnya

“Perisai sebagai salah satu mitra strategis bagi kami, semoga bisa berkolaborasi dan bersinergi lebih baik lagi agar dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja di indonesia,” pungkasnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas dedikasi temen-temen perisai.

“Terimakasih atas dedikasi perisai sebagai kepanjangan tangan kami untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal atau bukan penerima upah,” tambahnya.

BACA JUGA:  BPJS TK Depok Menggelar Evaluasi Wadah dan Perisai

Nova berharap semua tetap semangat untuk sama-sama memberikan perlindungan.

“Kami ingin silaturahmi agar bisa menjalin kerjasama dengan lebih baik, tujuannya adalah, perisai sebagai salah satu mitra strategis bagi kami, harapannya dapat kolaborasi dan bersinergi lebih baik agar dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja di indonesia,” paparnya.

“Dirakor ini kita bisa sharing pengalaman, yg nantinya bisa sebagai masukan untuk kami,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ferdi kabid kepesertaan berharap di Tahun 2025 ini supaya bisa lebih maksimal lagi dari total yang sudah diakuisisi sepanjang 2024.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait