Menurut Ikravany, bapemperda telah sepakati 15 usulan raperda Kota Depok untuk masuk propemperda tahun 2021,adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan raperda , perangkat daerah dan empat usulan raperda inisiatif dari bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman,selain itu daerah lain yang berhasil menerapkan perda serupa.
Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap raperda tersebut, ucap Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga raperda dari eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor pemkot Depok menyusun raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua,karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Adapun tiga raperda tersebut yaitu rancangan akhir perda Kota Depok tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Raperda Kota Depok tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.Ketiga, raperda Kota Depok tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.IBH berharap ketiga raperda dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok,dengan begitu seluruh raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.(Iib)