Sekber Wartawan Mengutuk Aksi Penganiayaan Terhadap Seorang Wartawan di Depok

by: YN
editor: MAS

PANMAS, depokupdate.com || Sekber Wartawan Kota Depok (SWI kota Depok) mengutuk keras aksi penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Kepolisian Polrestro Depok terhadap seorang wartawan media online, Eko di D. Mall Depok Jalan Margonda Raya kota Depok, Sabtu (11/12’2021).

“Kami jelas mengutuk keras aksi penganiayaan oleh 2 oknum anggota polisi Polrestro Depok tersebut. Saya harapkan pihak Polrestro Depok segera menemukan para pelaku dan mengusut tuntas kasusnya”, ujar Sekjen SWI kota Depok, Riki dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp, Minggu (12/12/2021).

Menurut Riki, kalo memang tempat kejadian perkara di lingkungan Karaoke Inul Vizta, maka pihak Polrestro Depok harus menutup sementara tempat tersebut. Selain melanggar aturan jam operasional buka, juga diduga terjadi transaksi prostitusi

Bacaan Lainnya

“Info yang didapat bahwa Karaoke Inul Vista katanya menyediakan pemandu lagu dilokasi dan buka hingga dini hari. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku, dan  melanggar protokol kesehatan (Prokes). Karenanya Saya minta pihak yang berwenang harus menindak tegas pengelola Karaoke Inul Vista.” tandasnya.

BACA JUGA:  Wakil Walikota Dijadualkan Membuka Raker Sekber Wartawan Depok

Diketahui, seorang wartawan media online Eko Budi Ahdayanto menjadi korban penganiayaan di lokasi Karaoke Inul di D. Mall Depok Jalan Margonda Raya kota Depok, Sabtu (11/12’2021).

Akibat kejadian tersebut, Eko mengalami luka-luka disekitar bagian wajah hingga harus menjalani perawatan tim medis dirumah sakit untuk visum.

”Saya baru keluar dari room karaoke Inul, tiba-tiba dua orang oknum yang diduga polisi menyerangnya.dengan menendang dan memukuli saya.sampai saya terluka dibagian muka, dan luka memar dibagian wajah,” kata Eko kepada depokupdate.com di rumahnya, Sabtu (11/12/2021).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait