Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok ini menyebutkan, Pembahasan RKPD 2026 itu merujuk pada salah satu janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, sudah dilakukan.
Kendati demikian, penyusunan RKPD 2026 itu tetap mengikuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Terkait anggaran Rp.300 juta untuk tiap RW yang tersebar di Kota Depok, sudah masuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
“Program itu sudah clair, tinggal nanti ditahun 2026, para RW tinggal menjalankan program sesuai hasil kesepakatan dan masuk agenda musrenbang,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari masyarakat dan program yang inovatif ini, pasangan Supian Suri – Chandra optimis dapat membawa perubahan positif bagi Kota Depok. (**).