Bus Damri Jurusan Terminal Sawangan-Bandara Soeta Segera Beroperasi

by: YN
editor: PRM
dok.Ilustrasi, sumber: instagram Damri Indonesia @instagramdamriindonesia.
dok.Ilustrasi, sumber: instagram Damri Indonesia @instagramdamriindonesia.

SAWANGAN, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya meningkatkan layanan transportasi publik, terutama bagi warga di wilayah barat.

Salah satu inisiatif terbarunya adalah penyediaan layanan bus Damri dengan rute dari Terminal Sawangan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi warga Depok bagian barat, sehingga mereka tidak perlu lagi menuju Terminal Depok untuk mendapatkan transportasi umum ke bandara.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa sebelum layanan ini resmi beroperasi, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi terkait rute, tarif dan jadwal bus yang akan beroperasi.

Setelah tahapan sosialisasi selesai, layanan bus ini akan segera diluncurkan secara resmi pada awal Oktober mendatang dan diawali dengan pengoperasian 5 bus.

Layanan bus Damri ini akan dikenakan tarif percobaan sebesar Rp50.000 per penumpang, yang sangat terjangkau berkat subsidi dari Damri.

BACA JUGA:  Disporyata Depok Gelar Kegiatan World Walking Day

Bus akan berangkat dari Terminal Sawangan dan SPBU BP/ Khalifa mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB, dengan keberangkatan setiap satu jam sekali.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, bus akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB dengan jadwal yang sama.

“Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Depok yang ingin bepergian ke bandara,” ujar Zamrowi, Selasa (01/10/2024).

Dishub Kota Depok juga telah melakukan kajian mendalam mengenai perencanaan dan pengembangan layanan ini, dengan fokus pada segmen pengguna kelas menengah ke atas.

Hasil kajian menunjukkan bahwa warga di wilayah barat Depok membutuhkan layanan transportasi yang nyaman dan aman, oleh karena itu, Dishub juga memastikan tersedianya fasilitas pendukung, seperti area parkir yang aman dan memadai.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait