Sekda Kota Depok H. SS Buka Sosialisasi Sinergitas Tingkatkan Pelayanan LKS

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dinas Sosial Kota Depok menggelar sosialisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), mempunyai fungsi sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sehingga LKS diharapkan mampu membantu Pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan sekitarnya.

Materi sosialisasi Kolaborasi dan Sinergitas tingkatkan pelayanan LKS, merupakan salah satu ujung tombak berhasilnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Depok H. Supian Suri saat membuka kegiatan Kolaborasi dan Sinergitas  Peningkatan Kapasitas Pelayanan LKS yang berlangsung di Aula Gedung Kompleks Wisma Hijau Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Rabu (31/8/2022).

“LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas,” ujarnya, Supian Suri, usai membuka acara tersebut.

Pemkot Kota Depok, mendorong dan mengapresiasi LKS untuk meningkatkan peran aktifnya menjadi salah satu penopang, dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. 

“Sehingga pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional. Saya berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal yang terpenting dilakukan adalah membangun jejaring kerja dan kemitraan antara LKS dengan instasi terkait. Serta selalu menggali dan meningkatkan potensi, baik SDM (sumber daya manusia) dan SDA (sumber daya alam),” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Depok Asloe’ah Madjri, menambahkan Salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalah sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial.
“Inilah perlunya pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) atau yang dulu disebut PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ujar Asloe’ah Madjri menambahkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com